Menikah melalui telepon/teleconfrence

Saya pernah mendengar kabar ada seorang dosen perguruan tinggi menikahkan anaknya melalui telepon. saya juga pernah mendengar seorang penghulu kantor urusan agama di jawa barat menikahkan melalui teleconfrence.

Sesungguhnya dalam tinjauan fiqh syafi Ijab qabul dalam akad nikah melalui telepon atau teleconfrence  hukumnya tidak sah, sebab tidak ada pertemuan langsung antara orang yang melaksanakan akad nikah. Keharusan para pihak, calon pengantin harus dalam satu majelis ini untuk meminimalisir penipuan atau untuk meyakinkan terjadinya pernikahan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar II/51 dijelaskan :

(فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ خُضُورُ أَرْبَعَةٍ. وَلِيٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَى عَدْلٍ

(cabang) disyaratkan dalam keabsahan nikah, hadirnya 4 orang: wali, calon suami dan dua orang saksi yang adil.

begitu juga dalam kitab Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III.335 disampaikan

وَمِمَّا تَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَّبْطُ (قُولُهُ وَالضَبْطُ) اى لأَلْفَاظِ وَلِى الزَّوجَةِ وَالزَّوجُ فَلاَ يَكْفِى سِمَاعُ الفَاظِهِمَا فِى ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأَصْوَاتَ تَشْبِيْهٌ.

Dan sebagian dari hal-hal yang diabaikan dari syarat saksi dalah mendengar, melihat dan cermat (pernyataan penyusun : dan cermat) maksudnya cermat atas ucapan wali pengantin putri dan pengantin putra. Tidak cukup mendengar ucapan mereka di kegelapan karena mengandung keserupaan.

Ketidak absahan ini bukan berarti hukum Islam mengesampingkan teknologi, namun dibalik kecanggihan teknologi juga ada kemudahan dalam memanipulasi. bisa saja suaranya dirubah, didubling oleh suara orang lain, pastinya kita sudah mengetahui banyak tentang hal ini.

Sebuah pernikahan merupakan benang tipis antara ibadah dan kemaksiatan, setiap kekeliruan dalam pernikahan bisa mengakibatkan perzinaan diantara dua orang. karena itu harus dijalankan secara berhati-hati dan tidak sembrono.

Bagaimana bila salah satunya berhalangan hadir? perlu diketahui pula, bahwa ketidak mampuan hadir dapat diganti dengan cara mewakilkan baik melalui surat, utusan orang atau telepon. Dalam Kantor Urusan Agama biasanya juga disediakan blangko tauliyah bil kitabah.

Khutbah Pernikahan

الحَمْدُ للهِ المَحْمُودِ بِنِعْمَتِهِ, المَعْبُودِ بِقُدْرَتِهِ, المُطَاعِ بِسُلْطَانِهِ, المَرْهُوبِ مِنْ عَذَابِهِ وَسَطْوَتِهِ, النَّافِذِ أَمْرُهُ فِى سَمَائِهِ وَأَرْضِهِ, الذى خَلَقَ الخَلْقَ بِقُدْرَتِهِ, وَمَيَّزَهُمْ بِأَحْكَامِهِ, وَأَعَزَّهُمْ بِدِيْنِهِ, وَأَكْرَمَهُمْ بِنَبِِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ. اللَّهُمَّ صَلِّى وَسَلِّم وَكَرِّمْ وَمَجِّدْ وَعَظِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَحَبِيْبِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita bersama, sehingga saat ini kita dapat hadir guna memberikan kesaksian dan doa restu kepada kedua calon mempelai yang sesaat lagi akan melaksanakan akad nikah.

Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad saw, keluarga, sahabat dan ummatnya yang berpegang teguh kepada sunnah-sunnahnya.

Hadirin yang berbahagia. Sesaat lagi kita akan menyaksikan berlakunya sunnatullah bagi setiap hambanya. Kita akan mendengar dua kalimah, yakni ijab dan Kabul yang diucapkan wali dan pengantin pria. Ijab kabul bagi kedua mempelai, ibarat persalinan kedua bagi kedua mempelai. Karena sebuah pernikahan dinamai juga dengan kelahiran kedua; kelahiran pertama, terjadi saat kehadiran anak manusia di pentas bumi ini, saat seseorang pertama kali menghirup udara lepas, ketika itu , masing-masing datang membawa amanah Allah kepada orang tua mereka. Kelahiran kedua, saat seseorang melangkahkan kaki memasuki pintu gerbang perkawinan dengan ijab kabul, mereka lahir kedua kalinya, tetapi kini, masing-masing menerima amanat Allah melalui orang tua mereka. Selama menjadi amanah ditangan orang tua, sekuat kemampuan, mereka memelihara amanah itu. Ketulusan , bahkan pengorbanan demi pengorbanan mereka persembahkan demi menunaikan amanah itu. Kini pada saat kedua mempelai menerima amanat, maka hendaknya apa yang dilakukan oleh kedua orang tua masing-masing itu, diletakkan di pelupuk mata dan jendela hati, agar sebesar itu pula kesungguhan dan keikhlasan bahkan pengorbanan kedua mempelai memelihara amanat yang diterimanya.

Fase kelahiran yang kedua ini, anda berdua setelah dinikahkan, maka anda berdua juga harus dapat menikahkan budaya dan adat kebiasaan dua keluarga anda, bagaimana anda berdua menjadikan perbedaan budaya dan kebiasaan yang ada bukan sebagai sumber masalah tetapi menjadi inspirasi keindahan kehidupan bagi anda dan keluarga.

Pernikahan tidak cukup hanya dibangun, tetapi juga harus dipertahankan. Pernikahan dilaku- kan dengan kalimat Allah, agar calon suami dan isteri menyadari betapa sucinya peristiwa yang sedang mereka alami, dan dalam saat yang sama mereka berupaya untuk menjadikan keluarga mereka dinaungi oleh makna kalimat itu: kebenaran, ketegar-an, keadilan, langgeng, tidak berubah, luhur, penuh kebajikan dan dikaruniai anak shaleh, yang menjadi panutan, pandai menahan diri, serta menjadi orang terkemuka di dunia dan di akhirat lagi dekat kepada Allah.

Kesucian peristiwa pernikahan ananda berdua ini, sehingga Allah meletakkan sejajar dengan tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah (ar Ruum:21), bahkan Allah menyebutkan didalam Al Quran termasuk dalam kata mitsaqan ghalidza yaitu perjanjian yang agung atau perjanjian yang berat. Kata tersebut berulang tiga kali dalam al Quran.

Pertama : Ketika Allah membuat perjanjian dengan para Nabi (al Ahzab:7)

Kedua : Ketika Allah mengangkat bukit tursina dia tas kepala bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan Allah (an Nisa:154)

Ketiga : Ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan (an Nisa:21).

Dengan demikian maka ijab dan kabul merupakan perlimpahan amanat yang agung dari Allah, dan dari orang tua, seagung dan sekokoh perjanjian Allah dengan para Rasul. Karenanya, ijab kabul itu, hanya akan bermakna bila diucapkan oleh orang yang beriman, yang akan melahirkan sikap amanah dan rasa tanggung jawab kepada Allah dan kedua orang tua.

Amanah dari kata yang seakar dengan kata aman, yang bermakna tentram, juga seakar dengan kata iman yang berarti percaya. Ketiganya berbeda, tetapi dalam saat yang sama masing-masing memilikinya.

Isteri amanah dipelukan suami, suami pun amanah di pangkuan isteri. Orang tua dan

keluarga masing-masing, tidak mungkin akan merestui perkawinan tanpa rasa percaya dan aman. Suami demikian juga isteri- tidak akan menjalin hubungan, kecuali jika masing-masing mereka merasa aman dan percaya kepada pasanganya.

Kesediaan seorang isteri meninggalkan orang tua dan keluarga yang membesarkannya, dan mengganti’ semua itu dengan penuh kerelaan untuk hidup bersama lelaki ‘asing’ yang menjadi suaminya, serta bersedia membuka rahasianya yangpaling dalam. Semua itu merupakan hal yang sungguh mustahil kecuali jika ia merasa yakin bahwa kebahagiaannya bersama suami akan lebih besar disbanding dengan kebahagiaannya dengan ibu-bapaknya; pembelaaan suami terhadapnya tidak lebih sedikit dari pembelaan saudara-saudara sekandungnya. Keyakinan inilah yang dituangkan isteri kepada suaminya dan itulah yang dinamai Al Qur’an مِيْثَاقًا غَلِيظًا perjanjian yang amat kokoh. Perkawinan bukan hanya amanat dari mereka, tetapi juga amanat dari Allah SWT. Bukankah ia dijalin atas nama Allah dan dengan menggunakan kalimat-Nya?

Amanah dipelihara dengan mengingat kebesaran dan kemurahan Allah. Ia dipelihara dengan melaksanakan tuntunan agama. Siramilah amanah itu dengan shalat walau hanya lima kali sehari. Kukuhkan ia dengan berjamaah bersama pasangan karena jamaah juga dapat menjamin perekonomian anda berdua.

لاَخَيْرَ فِى دِيْنٍ لاَ صَلاَةَ لَهُ

Tiada kebaikan bagi satu agama yang tiada shalatnya.

مَنْ حَافَظَ على الصَّلاَةِ مع الجَمَاعَةِ لَمْ يُصِبْهُ فَقْرًا أَبَدَا

Barang siapa yang menjaga shalatnya secara berjamaah, dia tidak akan tertimpa kefakiran.

لاَدِيْنَ لِمَنْ لاَأَمَانَةَ لَهُ

Tidak beragama yang tidak memelihara amanahnya.

إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانَتَظِرِ السَّاعَةَ

Apabila amanah disia-siakan, maka nantikan masa kehancuran.

Kepada kedua mempelai niatkan pernikahan anda berdua sebagai bagian ibadah kepada Allah. Sehingga ringan bagi anda berdua untuk saling mendekatkan diri kepada Allah.

Akhir kata, jagalah amanah Allah dan kedua orang tua ini dengan baik, pergaulilah pasangan anda sebagaimana dipesankan oleh al Quran :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالمَعْرُوفِ

Dan pergaulilah pasanganmu dengan baik

Semoga akad nikah pada pagi hari ini diridloi oleh Allah dan semoga Allah berkenan memberikan barakah kebaikan dan kemaslahatan bagi mempelai berdua. Amin

أَقُولُ قَوْلِى هَذَا وَأَسْتَغْفِِرُ اللهَ العَظِيْمَ لِى وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَشَايِخِى وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالحَاضِرِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوهُ . إِنَّهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيْمُ.

الدُّعَاءُ بَعْدَ العَقْدِ

للحَبِيْب شَيْخ بن أَبُو بَكَر بْن مُحَمَّدْ السَّقَاف

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَحِيمِ. الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىآلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذَا العَقْدَ مُبَارَكٌ وَالقِرَانَ سَعِيْدٌ. وَاجْعَلْ فِى قُدُمِهِمَا الخَيْرَ وَالبَرَكَةْ وَاليُمْنَ وَالسَّعَادَةَ الأَبَدِيَّةْ. وَبَارِكْ لَهُمَا وَاجْمَعْ شَمْلَهُمَا وَأَدِمِ الأُ لْفَةَ بَيْنَهمُمَا وَارزُقْهُمَا الأَرْزَاقَ الحِسِيَّةَ وَالمَعْنَوِيَّةَ, كُلُّ ذَلِكَ مَصْحُوبًا بِاللُّطْفِ وَالعَفْوِ وَالعَافِيَةِ التَّامَّةِ وَالصِّحَّةِ الكَامِلَةِ وَالذُّرِّيَّةَ الطَّيِّبَةَ المُبَارَكَة. بِحَقِّ رَبَّنَاهَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا. وَبِحَقَّ رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّار. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وإِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الفَاتِحَة…